PERBEDAAN KODE ETIK MENURUT PPNI,
ICN, ANA
Kode etik
adalah pernyataan standar profesional yang digunakan sebagai pedoman perilaku
dan menjadi kerangka kerja untuk membuat keputusan. Aturan yang berlaku untuk
seorang perawat Indonesia dalam melaksanakan tugas/fungsi perawat adalah kode
etik perawat nasional Indonesia, dimana seorang perawat selalu berpegang teguh
terhadap kode etik sehingga kejadian pelanggaran etik dapat dihindarkan.
A.
Kode Etik Keperawatan menurut PPNI.
Kode etik
keperawatan di Indonesia telah disusun oleh Dewan Pinpinan Pusat Persatuan
Perawat Nasioanl Indonesia (DPP PPNI) melalui munas PPNI di Jakarta pada tangal
29 November 1989.
1)
Fungsi Kode Etik Perawat
Kode etik perawat yang berlaku saat ini berfungsi
sebagai landasan bagi status profesional dengan cara sebagai berikut:
1. Kode etik
perawat menunjukkan kepada masyarakat bahwa perawat diharuskan memahami dan
menerima kepercayaan dan tanggungjawab yang diberikan kepada perawat oleh
masyarakat.
2. Kode etik
menjadi pedoman bagi perawat untuk berperilaku dan menjalin hubungan
keprofesian sebagai landasan dalam penerapan praktek etika.
3. Kode etik
perawat menetapkan hubungan-hubungan profesional yang harus dipatuhi yaitu
hubungan perawat dengan pasien/klien sebagai advokator, perawat dengan tenaga profesional
kesehatan lain sebagai teman sejawat, dengan profesi keperawatan sebagai
seorang kontributor dan dengan masyarakat sebagai perwakilan dari asuhan
kesehatan.
4. Kode etik
perawat memberikan sarana pengaturan diri sebagai profesi.
2)
Kode etik keperawatan Indonesia :
Terdiri dari 5 Bab, dan 17 pasal. yaitu:
a.
Tanggung jawab perawat terhadap individu, keluarga dan masyarakat
1. Perawat
dalam melaksanakan pengabdiannya senantiasa berpedoman kepada tanggungjawab
yang bersumber dari adanya kebutuhan akan keperawatan individu, keluarga dan
masyarakat.
2. Perawat
dalam melaksanakan pengabdiannya di bidang keperawatan senantiasa memelihara
suasana lingkungan yang menghormati nilai-nilai budaya, adat-istiadat dan
kelangsungan hidup beragama dari individu, keluarga dan masyarakat.
3. Perawat
dalam melaksanakan kewajibannya bagi individu, keluarga dan masyarakat
senantiasa dilandasi dengan rasa tulus ikhlas sesuai dengan martabat dan
tradisi luhur keperawatan.Tanggungjawab terhadap tugas.
4. Perawat
senantiasa menjalin hubungan kerja sama dengan individu, keluarga dan
masyarakat dalam mengambil prakarsa dan mengadakan upaya kesehatan khususnya
serta upaya kesejahteraan umum sebagai bagian dari tugas kewajiban bagi
kepentingan masyarakat.
b. Tanggungjawab
terhadap tugas
1. Perawat
senantiasa memelihara mutu pelayanan keperawatan yang tinggi disertai kejujuran
profesional dalam menerapkan pengetahuan serta ketrampilan keperawatan sesuai
dengan kebutuhan individu, keluarga dan masyarakat.
2. Perawat
wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui sehubungan dengan tugas yang
dipercayakan kepadanya kecuali jika diperlukan oleh yang berwenang sesuai
dengan ketentuan hukum yang berlaku.
3. Perawat
tidak akan menggunakan pengetahuan dan keterampilan keperawatan untuk tujuan
yang bertentangan dengan norma-norma kemanusiaan.
4. Perawat
dalam menunaikan tugas dan kewajibannya senantiasa berusaha dengan penuh
kesadaran agar tidak terpengaruh oleh pertimbangan kebangsaan, kesukuan, warna
kulit, umur, jenis kelamin, aliran politik dan agama yang dianut serta
kedudukan sosial.
5. Perawat
senantiasa mengutamakan perlindungan dan keselamatan klien dalam melaksanakan
tugas keperawatan serta matang dalam mempertimbangkan kemampuan jika menerima
atau mengalihtugaskan tanggungjawab yang ada hubungannya dengan keperawatan.
c. Tanggungjawab terhadap sesama perawat dan
profesi kesehatan lainnya
1. Perawat
senantiasa memelihara hubungan baik antara sesama perawat dan dengan tenaga
kesehatan lainnya, baik dalam memelihara kerahasiaan suasana lingkungan kerja
maupun dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan secara menyeluruh.
2. Perawat
senantiasa menyebarluaskan pengetahuan, keterampilan dan pengalamannya kepada
sesama perawat serta menerima pengetahuan dan pengalaman dari profesi lain
dalam rangka meningkatkan kemampuan dalam bidang keperawatan.
d.
Tanggungjawab terhadap profesi keperawatan
1. Perawat
senantiasa berupaya meningkatkan kemampuan profesional secara sendiri-sendiri
dan atau bersama-sama dengan jalan menambah ilmu pengetahuan, keterampilan dan
pengalaman yang bermanfaat bagi perkembangan keperawatan.
2. Perawat
senantiasa menjunjung tinggi nama baik profesi keperawatan dengan menunjukkan
perilaku dan sifat pribadi yang luhur.
3. Perawat
senantiasa berperan dalam menentukan pembakuan pendidikan dan pelayanan keperawatan
serta menerapkan dalam kegiatan dan pendidikan keperawatan.
4. Perawat
secara bersama-sama membina dan memelihara mutu organisasi profesi keperawatan
sebagai sarana pengabdiannya.
e.
Tanggungjawab terhadap pemerintah, bangsa dan negara
1. Perawat senantiasa
melaksanakan ketentuan-ketentuan sebagai kebijaksanaan yang diharuskan oleh
pemerintah dalam bidang kesehatan dan keperawatan.
2. Perawat
senantiasa berperan secara aktif dalam menyumbangkan pikiran kepada pemerintah
dalam meningkatkan pelayanan kesehatan dan keperawatan kepada masyarakat.
B.
Kode Etik Keperawatan menurut
American Nurse Association (ANA)
Kode Etik Keperawatan menurut American Nurse Association adalah
sebagai berikut:
1. Perawat
memberikan pelayanan dengan penuh hormat bagi martabat kemanusiaan dan keunikan
klien yang tidak dibatasi oleh pertimbangan status sosial atau ekonomi, atribut
personal atau corak masalah kesehatan.
2. Perawat
melindungi hak klien akan privasi dengan memegang teguh informasi yang bersifat
rahasia
3. Perawat
melindungi klien dan publik bila kesehatan dan keselamatannya terancam oleh
praktek seseorang yang tidak berkompoten, tidak etis atau ilegal
4. Perawat
memikul tanggung jawab atas pertimbangan dan tindakan perawatan yang dijalankan
masing-masing individu
5. Perawat memelihara
kompetensi keperawatan
6. Perawat
melaksanakan pertimbangan yang beralasan dan menggunakan kompetensi dan
kualifikasi individu sebagai kriteria dalam mengusahakan konsultasi, menerima
tanggung jawab dan melimpahkan kegiatan keperawatan kepada orang lain.
7. Perawat
turut serta beraktivitas dalam membantu pengembangan pengetahuan profesi
8. Perawat
turut serta dalam upaya-upaya profesi untuk melaksanakan dan meningfkatkan
standar keperawatan
9. Perawat
turut serta dalam upaya-upaya profesi untuk membentuk dan membina kondisi kerja
yang mendukung pelayanan keperawatan yang berkualitas
10. Perawat
turut serta dalam upaya-upaya profesi untuk melindungi publik terhadap
informasi dan gambaran yang salah serta mempertahankan integritas perawat
11. Perawat
bekerja sama dengan anggota profesi kesehatan atau warga masyarakat lainnya
dalam meningkatkan upaya-upaya masyarakat dan nasional untuk memenuhi kebutuhan
kesehatan publik
C.
Kode Etik menurut ICN
ICN adalah
suatu federasi perhimpunan perawat di seluruh dunia yang didirikan pada tanggal
1 Juli 1899 oleh Mrs.Bedford Fenwich di Hanover Square, London dan direvisi
pada tahun 1973. Adapun kode etiknya adalah sebagai berikut :
1)
Tanggung Jawab Utama Perawat
Tanggung jawab utama perawat adalah meningkatkan kesehatan, mencegah timbulnya
penyakit, memelihara kesehatan dan mengurangi penderitaan. Untuk melaksanakan
tanggung jawab utama tersebut, perawat harus meyakini bahwa :
a. Kebutuhan
terhadap pelayanan keperawatan di berbagai tempat adalah sama.
b.
Pelaksanaan praktik keperawatan dititik
beratkan pada penghargaan terhadap kehidupan yang bermartabat dan menjunjung
tinggi hak asasi manusia.
c.
Dalam melaksanakan pelayanan
kesehatan dan /atau keperawatan kepada individu, keluarga, kelompok dan
masyarakat, perawat mengikutsertakan kelompok dan instansi terkait.
2)
Perawat, Individu dan Anggota
Kelompok Masyarakat
Tanggung jawab utama perawat adalah melaksanakan asuhan keperawatan sesuai
dengan kebutuhan masyuarakat. Oleh karena itu , dalam menjalankan tugas,
perawat perlu meningkatkan keadaan lingkungan kesehatan dengan menghargai
nilai-nilai yang ada di masyarakat, menghargai aadat kebiasaan serta
kepercayaan individu, keluarga, kelompok dan masyarakat yang menjadi pasien
atau kliennya. Perawat dapat memegang teguh rahasia pribadi (privasi) dan hanya
dapat memberikan keterangan bila diperlukaan oleh pihak yang berkepentingan
atau pengadilan.
3)
Perawat dan Pelaksanaan Praktik
Keperawatan
Perawat memegang peranan penting dalam menentukan dan melaksanakan standar
praktik keperawatan untuk mencapai kemampuan yang sesuai dengan standar
pendidikan keperawatan. Perawat dapat mengembangkan pengetahuan yang
dimilikinya secara aktif untuk menopang perannya dalam situasi tertentu.
Perawat sebagai anggota profesi, setiap saat dapat mempertahankan sikap sesuai
dengan standar profesi keperawatan.
4)
Perawat dan Lingkungan Masyarakat
Perawat dapat memprakarsai pembaharuan, tanggap, mempunyai inisiatif, dan
dapat berperan serta secara aktif dalam menentukan masalah kesehatan dan
masalah sosial yang terjadi di masyarakat.
5)
Perawat dan Sejawat
Perawat dapat menopang hubungan kerja sama dengan teman kerja, baik tenaga
keperawatan maupun tenaga profesi lain di keperawatan. Perawat dapat melindungi
dan menjamin seseorang, bila dalam masa perawatannya merasa terancam.
6)
Perawat dan Profesi Keperawatan
Perawat memainkan peran yang besar dalam menentukan pelaksanaan standar
praktik keperawatan dan pendidikan keperawatan . Perawat diharapkan ikut aktif
dalam mengembangkan pengetahuan dalam menopang pelaksanaan perawatan secara profesional.
Perawat sebagai anggota profesi berpartisipasi dalam memelihara kestabilan
sosial dan ekonomi sesuai dengan kondisi pelaksanaan praktik keperawatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar